TEGAL, smpantura – Personel polisi yang tengah melayani masyarakat, saat berkunjung ke Mapolres Tegal Kota, dilarang sambil merokok. Hal itu terungkap dari inspeksi mendadak (Sidak) Kapolres Tegal Kota AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama SIK dan Wakapolres Kompol Yulius Herlinda, di Pos Penjagaan pintu gerbang masuk dan Ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Selasa (7/10).
Sidak itu cukup mengejutkan sejumlah personel yang tengah bertugas di lokasi tersebut. Mereka tak menduga, dua pucuk pimpinan di markas kepolisian itu, secara mendadak singgah di dua lokasi tersebut. Kemudian mengecek penampilan dan kerapian pakaian seragam yang dikenakan personel, juga kebersihan di pos penjagaan. Tak hanya itu, personel polisi yang bertugas di lokasi tersebut, juga dilarang merokok.
Hal serupa juga dilakukan saat menyambangi ruang pelayanan pengaduan atau laporan masyarakat di Ruang SPKT. Selain penampilan eksterior dan interior, kebersihan ruangan, sikap dan penampilan petugas yang siaga di ruang itu juga jadi perhatian.
”Layani masyarakat dengan sepenuh hati. Senyum, sapa dan salam, harus dikedepankan. Karena ini menjadi kunci pelayanan terbaik. Buatlah warga yang datang, menjadi senang, tenang dan nyaman saat hadir di Mapolres Tegal Kota,” tandas Kapolres Tegal Kota.
Ruang pelayanan yang dilengkapi pendingin udara (<I>Air Condisioner<P>), menurut dia, dirancang agar warga yang datang ke ruangan tersebut, merasa nyaman dengan udara yang sejuk. Karena itulah, dilarang merokok diruangan itu untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan bersama.
Dia menegaskan pentingnya pelayanan yang profesional, humanis, dan berempati dalam setiap tugas di SPKT. Karena ruangan itu sebagai garda terdepan Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Seluruh personel yang bertugas, diperintahkan agar melayani warga dengan ramah, santun, dan penuh tanggung jawab.