Tegal  

Lembaga Penyedia Layanan Ikuti Workshop Mekanisme Layanan UPTD PPA

“Sesuai peraturan yang terbaru, UPTD kelas B idealnya diperkuat 11 personel. Rinciannya adalah satu orang kepala, tiga orang administrasi, tiga orang tenaga fungsional, dua orang penerima aduan dan dua orang penindaklanjut laporan,” ucapnya.

Sebagai informasi, workshop penguatan kelembagaan penyedia layanan kabupaten dan kota diikuti peserta perwakilan dari Dinsos, Dinkes, Disnakerin, Bagian Hukum, RSUD Kardinah, Unit PPA Polres Tegal Kota, Kejaksaan, Puspaga, Kemenag, PATBM dan akademisi. (T03-Red)

error: