Tegal  

Libatkan Publik, Fikri Faqih Pastikan RUU Sisdiknas Jawab Kebutuhan Riil Masyarakat Pendidikan

RUU Sisdiknas yang disusun melalui kodifikasi ini direncanakan terdiri atas 42 Bab dan 261 Pasal, dengan 74 Pasal di antaranya merupakan materi muatan baru.

Pokok-pokok pengaturan krusial yang diusung RUU ini meliputi perubahan ketentuan wajib belajar dari sembilan tahun menjadi 13 tahun serta penyempurnaan ketentuan mengenai pendidik dan tenaga kependidikan.

Terkait kesejahteraan pendidik, RUU ini menjamin perlindungan hukum, keselamatan kerja serta peningkatan kesejahteraan guru, termasuk guru PAUD, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Selain itu, RUU ini juga membahas penegasan pendidikan keagamaan dan pendidikan pesantren sebagai bagian integral sistem pendidikan nasional, yang wajib merujuk pada UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Materi muatan baru lainnya menyangkut penyempurnaan ketentuan pendanaan pendidikan, termasuk kebijakan afirmasi untuk daerah terdepan, terluar, tertinggal dan marginal.

BACA JUGA :  Pengemis Sundutkan Rokok, Dipulangkan ke Daerah Asal

RUU ini juga mengatur penyelenggaraan Pendidikan Inklusif serta perlindungan dari kekerasan, diskriminasi dan kejahatan lainnya di lingkungan satuan pendidikan.

Dukungan terhadap Sekolah Swasta dan Madrasah juga diatur melalui mekanisme yang jelas dan adil untuk memberikan dukungan, termasuk akses terhadap pendanaan, sarana prasarana dan peningkatan kualitas guru.

Pembahasan lain mencakup penataan pendidikan kedinasan dan Perguruan Tinggi yang dikelola Kementerian dan Lembaga (PTKL) serta digitalisasi pendidikan guna pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.

Proses pembentukan RUU Sisdiknas telah dimulai sejak masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025 pada 29 Oktober 2025.

error: