BUMIAYU, smpantura– Surat Pemkab Brebes yang ditandatangani Sekda Brebes Djoko Gunawan memuat lima poin pemanfaatan tanah ek Pasar Kalierang Bumiayu.
Surat yang terbit pada 8 Mei 2023 itu ditujukan pada Panitia Festival Kuliner dan Hiburan Kalierang. Surat ini menindaklanjuti surat Panitia Festival Kuliner dan Hiburan nomor 10/FKMKT MK/V/2023 tanggal 3 Mei 2023 tentang permohonan izin pemanfaatan lahan.
“Nggih Mas karena (lokasi yang digunakan) asetnya Pemprov. Kita sedang izin (Pemprov Jateng-red),” kata Sekda Kabupaten Brebes, Djoko Gunawan, dihubungi Senin (8/5) malam.
Sebelumnya diberitakan, pasar malam Festival Kuliner dan Hiburan yang mulai bergulir pada Sabtu 6 Mei 2023 dihentikan sementara oleh kecamatan setempat karena belum mengantongi izin lokasi.
Pemberhentian sementara kegiatan pasar malam tersebut berdasarkan pada Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Selain itu, juga berita acara Forkompincam dengan pihak penyelenggara pasar malam pada Jumat 5 Mei 2023.
Berita acara tersebut, meminta pihak penyelenggara mengurus perizinan lokasi kegiatan. Pihak penyelenggara juga menyepakati bahwa operasional pasar malam menunggu terbitnya izin lokasi.
Berikut lima poin surat Pemkab Brebes tentang pemanfaatan lahan ek Pasar Kalierang Bumiayu :
1. Bahwa barang milik daerah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah SHP Nomor 12 Tahun 1992 yang berlokasi di Desa Kalierang Kecamatan Bumayu Kabupaten Brebes merupakan lahan yang sebelumnya pernah digunakan oleh Pemerintah Kabupaten Brebes untuk Pasar Kallerang dan Sub Terminal Tipe C.
2. Tanah tersebut direncanakan untuk pembangunan fasilitas Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang saat ini masih dalam tahap proses penandatanganan BAST pinjam pakaiantara Pemerintah Kabupaten Brebes dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah,
3. Berkaitan dengan permohonan izin dimaksud, telah kami teruskan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah;
4. Apabila Pemerintah Provinsi Jawa Tengah belum mengeluarkan izin maka tidak diperkenankan untuk menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam surat permohonan
5. Apabila kegiatan dimaksud tetap dilaksanakan tanpa adanya izin dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah maka panitia penyelenggara bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko hukum baik pidana maupun perdata termasuk pembersihan pedagang pasca kegiatan karena lahan tersebut direncanakan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH). (T06)