3. Berkaitan dengan permohonan izin dimaksud, telah kami teruskan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah;
4. Apabila Pemerintah Provinsi Jawa Tengah belum mengeluarkan izin maka tidak diperkenankan untuk menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam surat permohonan
5. Apabila kegiatan dimaksud tetap dilaksanakan tanpa adanya izin dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah maka panitia penyelenggara bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko hukum baik pidana maupun perdata termasuk pembersihan pedagang pasca kegiatan karena lahan tersebut direncanakan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH). (T06)