SLAWI, smpantura – Kabupaten Tegal kini telah resmi memiliki Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), yang berlokasi di Jalan Semboja, Kelurahan Pakembaran, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal.
Dengan keberadaan UPTD PPA ini diharapkan, upaya pelayanan dan perlindungan, terhadap perempuan dan anak, bisa ditangani lebih optimal.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Tegal, Khofifah menyampaikan, sejak tahun 2022, UNICEF dan Yayasan Setara, telah mendampingi dan melatih 50 orang menjadi fasilitator masyarakat, membangun lingkungan yang aman Save and Friendly Environment for Children (SFE4C).
“Tahun ini peringkat Kabupaten Layak Anak (KLA) Kabupaten Tega dari madya menjadi nindya. Dengan adanya UPTD harapannya akan menjadi Utama di tahun berikutnya,” tutur Khofifah.
Sementara itu, Kepala DP3AP2KB Provinsi Jawa Tengah, Retno Sudewi menyampaikan, sesuai UU No 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), masing-masing di daerah, diinstruksikan untuk membentuk UPTD PPA.
Dari 35 Kabupaten/Kota di Jateng, Kabupaten Tegal, merupakan daerah ke- 7 yang membentuk UPTD PPA di Jawa Tengah.
Diharapkan adanya UPTD PPA Tegal membuat Pelayanan dan penanganan kekerasan perempuan dan anak menjadi Cepat, Komprehensif, Akurat, Terintegratif (Cekatan).
Dalam pelaksanaannya, terdapat enam fungsi layanan UPTD PPA yang harus dilaksanakan, yaitu pengaduan, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi dan pendampingan korban, sehingga korban akan mendapatkan pelayanan terpadu dan satu atap melalui UPTD PPA.