Joko mengungkapkan, meski PP No 17 Tahun 2025 tersebut sudah lahir sejak tahun lalu, implementasi praktisnya baru benar-benar digulirkan pada Maret 2026. Saat ini, pihak Pemkab Batang masih menggodok formula yang paling tepat agar kebijakan ini efektif di lapangan. Joko menyebutkan, pihaknya masih menunggu apakah nantinya akan dibutuhkan aturan turunan yang lebih operasional di tingkat daerah. Namun, poin utamanya tetap pada sinergi kolektif.
”Perlindungan di era digital adalah tanggung jawab bersama. Melalui langkah yang bijak ini, kita berharap dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan sehat bagi generasi masa depan kita,” tegasnya. (**)


