SLAWI, smpantura – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tegal dengan agenda Pengambilan Keputusan tentang Peraturan Daerah (Perda) Tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Tegal digelar di Gedung DPRD setempat, Rabu (1/3).
Raperda tersebut untuk melindungi dan mengelola kondisi lingkungan hidup di Kabupaten Tegal
Ketua Pansus VII DPRD Kabupaten Tegal, KRT Sugono Adinagoro mengatakan, sesuai dengan keputusan DPRD Kabupaten Tegal nomor 170/17/DPRD/2022 tanggal 7 Juli 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan DPRD Kabupaten Tegal Nomor 170/13/DPRD/2022 tentang Penetapan Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Tegal masa persidangan III tahun 2021-2022, maka Pansus VII DPRD Kabupaten Tegal telah mengadakan rapat pembahasan Raperda tentang RPPLH Kabupaten Tegal tahun 2023-2053.
Perda ini mendasari pada Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang diubah dengan PP pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Hari ini Perda RPPLH ditetapkan,” kata Sugono.
Sementara itu, Bupati Tegal Umi Azizah diwakilkan Sekda Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono dalam sambutannya menyatakan, persoalan lingkungan adalah persoalaan semua.
Baik pemerintah, dunia usaha masyarakat umum. Karena itulah, Perda RPPLH ini merupakan dasar penyusunan yang dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Dan Jangka Menengah (RPJP/JM).
Pemanfaatan sumber daya alam yang ada pun harus dilakukan berdasarkan Perda tersebut. Muatan dalam RPPLH harus menjadi masukan dalam penyusunan RPJP/JM. Dan merupakan bagian yang integral dalam pembangunan ekonomi.
“Maka dari itu, Perda RPPLH ini adalah upaya untuk melindungi dan mengelola kondisi lingkungan hidup di Kabupaten Tegal di masa mendatang. Untuk kurun waktu selama 30 tahun,” kata Sekda. (T05-Red)