Slawi  

Lindungi Lingkungan Hidup, DPRD Tetapkan Perda RPPLH

“Maka dari itu, Perda RPPLH ini adalah upaya untuk melindungi dan mengelola kondisi lingkungan hidup di Kabupaten Tegal di masa mendatang. Untuk kurun waktu selama 30 tahun,” kata Sekda. (T05-Red)