Batang  

LKPJ 2025 Diserahkan, DPRD Batang Perkuat Fungsi Pengawasan

”Oleh karena itu, penyusunan catatan dan rekomendasi strategis DPRD yang berkualitas dari tahun ke tahun menjadi kewajiban sekaligus tantangan tersendiri bagi kami di DPRD dalam rangka ikut memberikan kontribusi positif terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujarnya.

Dia menjelaskan, LKPJ Bupati Batang 2025 merupakan amanat konstitusional kepala daerah kepada DPRD sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 18 Tahun 2020. Adapun rekomendasi DPRD atas LKPJ bupati tersebut disampaikan paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima.

BACA JUGA :  Lima Zonasi Pembangunan Ditetapkan

”Apabila LKPJ tidak ditanggapi dalam jangka waktu 30 hari, maka dianggap tidak ada rekomendasi untuk penyempurnaan,” ucapnya. (**)