Slawi  

Luncurkan SIP Terang, Pemkab Tegal Tekan Tagihan Listrik PJU Rp13 Miliar Per Tahun

Program meterisasi ini akan di jalankan dalam dua tahap, yakni pada tahun 2026 dan 2027, dengan harapan efisiensi anggaran belanja daerah bisa segera di rasakan.

Ia juga menyinggung soal keluhan lampu PJU yang padam sebagai salah satu laporan yang paling banyak di adukan masyarakat melalui platform Lapor Bupati Tegal. Dengan di luncurkannya aplikasi SIP Terang berbasis laman yang di kelola Dishub Kabupaten Tegal ini, setiap keluhan bisa terintegrasi dan lebih cepat ditangani secara terukur.

“SIP Terang hadir untuk mengubah paradigma penanganan keluhan dari pola konvensional ke format digital yang responsif. Setiap laporan akan langsung tercatat dengan lokasi GPS dan status penanganannya,” jelasnya.

Kepala Dishub Kabupaten Tegal Elliya Hidayah menambahkan, masyarakat dapat melaporkan kerusakan lampu PJU melalui laman sipterang.tegalkab.go.id.

“Laporan yang masuk akan di verifikasi oleh operator dan diteruskan ke tim teknis untuk di lakukan perbaikan. Setiap tahapan penanganannya juga dapat di pantau secara langsung oleh pelapor melalui notifikasi pesan WhatsApp,” sebutnya.

BACA JUGA :  Lemkari Kabupaten Tegal Rangking 27 di Ajang Rektor Cup X UIN Walisongo

Selain sebagai media pelaporan, SIP Terang juga menyediakan data perlengkapan jalan seperti rambu-rambu, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL), dan lampu PJU yang dapat di akses masyarakat secara terbuka.

“Digitalisasi aset ini membuat data kebutuhan perlengkapan jalan lebih akurat dan terbarui. Pemerintah daerah dapat merencanakan perawatan lebih tepat, sementara masyarakat bisa ikut mengawasi,” terang Elliya.

Berdasarkan hasil uji cobanya selama dua bulan di wilayah ULP Slawi, SIP Terang dan program meterisasi PJU menunjukkan penghematan signifikan. Tagihan rekening listrik PJU turun Rp136,8 juta, atau rata-rata Rp68,4 juta per bulan.

error: