BATANG, smpantura – Dalam tempo 12 jam setelah penemuan mayat Magfiroh (24) warga Desa Wonokerso, Limpung, jajaran Polres Batang menangkap pelaku pembunuhan Muta’alimin (25) alias Limin. Tersangka merupakan kawan korban yang bekerja di PT ABS Banyuputih.
Sebelumnya masyarakat Desa Rowosari, Kecamatan Limpung digemparkan dengan penumuan jenazah Magfiroh di kebun singkong Kamis (23/2) sekitar pukul 08.30.Kapolsek Limpung, AKP Prisandy dan Kanitreskrim, Bripka Dody Handoko bersama anggota bergerak ke lokasi, mengamankan tempat kejadian dan mencari keterangan saksi dan membawa jenzah ntuk dovisum di RSUD Batang.
Peristiwa itu selanjutnya dilaporkan ke Polres Batang, untuk tindak lanjut proses hukum. Kapolres AKBP Saufi Salamun memerintahkan Kasatreskrim, AKP Andi Fajar dan Tim Buser meluncur ke Limpung.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan polisi diketahui, kalau Rabu (23/2) malam ada yang melihat korban bersama Limin. Tak buang waktu, Tim gabungan Satreskrim dan Polsek Limpung mencari Limin, tersangka tidak berkutik ketika polisi menyergapnya di tempat kos.
“Tersangka mengakui perbuatannya. Sebelumnya, dia mengajak korban untuk menginap di kosnya,”ujar Kapolres didampingi Wakapolres Kompol, Raharja, dan Kasatreskrim, AKP Andi Fajar saat konferensi pers di Mapolres Jumat (24/2).
Suami Maghfiroh, mencari istrinya yang sejak Rabu malam tidak pulang setelah kerja. Dia justru baru mengetahui kalau istrinya ditemukan meninggal karena dibunuh, Kamis (23/2), Kapolres menuturkan peristiwa itu berawal, Kamis (23/2) sekitar pukul 00.30 tersangka bersama korban bersama-sama keluar dari kos Limin yang berada di Desa Penundan, Banyuputih.