Keduanya naik motor Honda Scoopy milik Maghfiroh. Tengah malam itu korban diboncengkan tersangka menyusir Jalan Raya Rowosari. Saat di kebun singkong, Limin warga Dukuh Mulyodadi, Desa Jambangan, Bawang tapi berdomisili di Dukuh Jetis, Desa Bulu, Banyuputih itu menghentikan mostornya lalu turun.
“Tiba-tiba tersangka yang berdiri disamping Maghfiroh, langsung mencekik korban menggunakan kedua tangannya dengan sekuat tenaga. Korban berusaha melepaskan cekikan tersebut, akan tetapi tersangka mencekik semakin kuat sehingga korban lemas dan terkulai terjatuh,”ujar Kapolres.
“Setelah memastikan korban sudah tidak bernafas, tersangka meninggalkan korban. Selanjutnya mengendarai Honda Scoopy milik korban menuju ke Jembatan Serandil, Desa Kranggan, Kecamatan Tersono, membuang jas hujan dan hp agar tidak ketahuan polisi. Setelah itu tersangka kembali ke kos nya,”tandas AKBP Saufi Salamun.
Dalam pemeriksaan Limin mengakui, dirinya menjalin asmara dengan korban, meskipun tersangka Maghfiroh sudah berkeluarga, bahkan suaminya satu pabrik tapi lain divisi. Tersangka mengakui perbuatannya dilakukan sendiri. Dia tega mengahabisi kekasih gelapnya, karena ditagih hutang salah satu koperasi sebesar Rp 10 juta.
“Rencananya motor itu akan saya jual untuk membayar hutang. Saya menyesal sekali.” (P02-Red)