Brebes  

Maju Caleg, Empat Kades di Brebes Mundur 

Empat Kades di Brebes Maju Jadi Bacaleg

BREBES – Sedikitnya ada empat kepala desa (Kades) aktif, di Kabupaten Brebes resmi menjadi yang Bakal Calon Legislatif (Bacaleg). Mereka sudah terdaftar sebagai peserta Pemilu tahun 2024 di KPU Kabupaten Brebes.

Kepal Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Brebes Subagyo mengatakan, atas pilihannya itu, keempat kades tesebut kini dalam proses pemberhentian. Sebab, sesuai aturan bagi kades yang maju menjadi Calon Legislatif harus mengundurkan diri dari jabatannya. “Keempat kades ini tersebar di tiga Kecamatan. Yakni, dua kades di Kecamatan Banjarharjo, san satu kades di Kecamatan Sirampog. Keempatnya ini sedang kami proses pemberhentiannya,” jelas dia.

Menurut dia, pemberhentian jabatan kades yang maju sebagai calon legislatif itu, terhitung mulai dari penetapan calon legislatif. Sedangkan, proses pengajuan pemberhentian kades yang mendaftarkan diri sebagai bacaleg sudah diterima pihaknya. “Sudah, keempatnya sudah mengajukan proses pemberhentian. Kita tinggal menunggu SK turun,” terangnya.

BACA JUGA :  Pemkab Bakal Lanjutkan Pembangunan Gedung KPT Brebes

Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Brebes M Riza Pahlevi mengatakan, pihaknya memang mendapat informasi ada beberapa kades yang maju dalam Pemilu 2024 mendatang. Namun, kades mana saja, dirinya tidak tahu persis.

“Iya informasi yang kami terima ada kades yang maju di Pemilu 2024 mendatang. Untuk jumlah dan desa mana saja kami kurang begitu jelas. Yang jelas, ada kades yang maju,” katanya.

Terkait proses pencalonan bagi kades aktif yang mendaftarkan diri sebagai Bacaleg, lanjut dia, kades tersebut harus mengundurkan diri dari jabatannya saat ini.

“Aparatur desa baik itu kades atau perangkat desa, BPD yang mendaftarkan diri sebagai Bacaleg harus mundur dari jabatannya,” pungkasnya. (T07_red)

error: