Brebes  

Mantan Kades di Brebes Divonis 6 Tahun Penjara, Terjerat Kasus Korupsi BLT dan DD

BREBES, smpantura – Mantan Kepala Desa (Kades) Desa Jatimakmur, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes, Mohammad Suhendri, divonis enam tahun penjara, dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

Vonis itu dipustuskan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, atas kasus tindak pidana korupsi Bantuan Langsung Tunai (BLT) mencapai Rp 99 juta, dan pengelolaan keuangan Dana Desa (DD) tahun 2019 hingga 2022 lalu, dengan kerugian negara mencapai Rp 977.527.400.

Putusan Perkara tindak pidana korupsi itu, sebagaimana tertuang pada perkara No : 49/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg Atas Nama Terdakwa Mohamad Suhendri.

Selain vonis penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan, terdakwa Muhammad Suhendri juga diharuskan mengembalikan uang pengganti kerugian negara Rp 977.527.400 juta subsider tiga tahun pidana penjara. 

Jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti sejumlah tersebut, maka harta benda milik terdakwa dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menuntupi uang pengganti. Jika tidak membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

“Sidang putusan dengan terdakwa mantan Kades Jatimakmur ini digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, kemarin,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes Yadi Rachmat Sunaryadi melalui Kasi Intel Zainal Mutaqin, Jumat (25/10) kepada wartawan.

BACA JUGA :  BRI Brebes Semarakan Peringatan Hari Bhayangkara Ke-79

Sesuai hasil persidangan, terdakwa dinilai terbukti bersalah menilap dana BLT yang seharusnya diterima 333 warganya dengan jumlah total mencapai Rp 99 juta.

Terdakwa juga terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan DD dari tahun 2019 hingga 2022 lalu.

Tindakan itu menimbulkan kerugian negara atas mencapai Rp 977.527.400. Sementara, uang hasil uang korupsi tersebut digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi. Termasuk untuk main trading, judi online (judol) slot dan singapura.

Putusan majelis hakim itu, sesuai dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Brebes. Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara termasuk denda.

 Hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan, di antaranya terdakwa sebagai Kades telah meresahkan masyarakat dan tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.

“Atas putusan ini, penasehat hukum terdakwa dan penuntut Umum menyatakan menerima,” pungkas Kasi Intel Kejari Brebes, Zainal Mutaqin. (**)

error: