Brebes  

Mantan Kades Ditangkap, Gunakan Dana Desa Buat Mangku Purel

BREBES, smpantura – Mantan Kepala Desa (Kades) Kedungbokor, Kecamatan Larangan, Jumarso Bin Radiman (41), ditangkap polisi. Ia diringkus jajaran Polres Brebes atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2022. Parahnya lagi, uang hasil korupsi itu digunakan buat bersenang-senang, termasuk karaoke alias mangku purel.

Akibat perbuatannya itu, keuangan negara dirugikan hingga Rp 387 juta. Kapolres Brebes AKBP Achmad Oka Mahendra melalui Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Resandro Handriajati, mengatakan, tersangka menggunakan uang hasil korupsi untuk keperluan pribadi. Di antaranya, untuk membayar kredit mobil dan hiburan seperti karaoke.

“Total kerugian negara akibat perbuatan tersangka ini mencapai Rp 407 juta. Setelah ada pengembalian sebagian dana sebesar Rp 20 juta oleh Aliansi Masyarakat Desa Kedungbokor, tersisa Rp 387 juta dan belum dikembalikan,” ujarnya di Mapolres Brebes, Kamis (9/1/2025).

Dia mengungkapkan, dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Brebes ditemukan beberapa penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Kedungbokor tahun 2022. Di antaranya, Pajak Dana Desa senilai Rp49,8 juta tidak disetorkan. Kemudian, realisasi kegiatan Dana Desa sebesar Rp108,4 juta tidak sesuai APBDes. Pembangunan jalan usaha tani senilai Rp166 juta tidak selesai dilaksanakan. “Selain itu, anggaran pemeliharaan sarana perkantoran sebesar Rp20,6 juta yang tidak terealisasi,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Ratusan Warga Geruduk Kantor Desa Bentar Salem, Tuntut Pengusutan Penyalahgunaan Dana Desa

Lebih lanjut dia mengatakan, proses penyelidikan dimulai sejak Juli 2023. Namun tersangka sempat melarikan diri hingga akhirnya ditangkap di Cilacap pada 19 Oktober 2024. Kini, tersangka ditahan di Rutan Polres Brebes.

“Atas perbuatannya ini, tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau denda hingga Rp1 miliar,” pungkasnya. **

error: