Brebes  

Mantan Kades Ditangkap, Gunakan Dana Desa Buat Mangku Purel

“Atas perbuatannya ini, tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau denda hingga Rp1 miliar,” pungkasnya. **

error: