Brebes  

Mantan PPK Larangan Gugat KPU, Dijatuhi Sanksi Setelah Purna Tugas

BREBES, smpantura – Sejumlah mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Larangan menggugat KPU Kabupaten Brebes. Sebab, tanpa ada masalah yang jelas, para mantan PPK Larangan itu dijatuhi sanksi peringatan tertulis yang diberikan tertanggal 22 Agustus 2024. Ironisnya, sanksi itu dijatuhkan saat mereka sudah purna menjadi PPK Larangan.

Langkah gugatan  ini dilakukan sejumlah mantan anggota PPK Larangan, karena KPU Brebes diduga melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita terus terang kaget, tiba-tiba dapat surat dari KPU Kabupaten Brebes yang berisi sanksi peringatan tertulis. Padahal kita sudah tidak menjabat lagi sebagai anggota PPK. Ada dua mantan PPK Larangan yang dijatuhi sanksi ini,” ujar Endo Supriyanto, mantan Ketua PPK Larangan, Selasa (27/8/2024).

Dia mengatakan, selain dirinya, sanksi yang pelanggarannya tidak jelas itu juga diberikan kepada 4 anggota PPK lainnya. Hingga kini pihaknya tidak tahu apa yang menyebabkan sejumlah mantan anggota PPK Larangan itu dijatuhi sanksi. Hal itu lantaran hingga saat ini pihaknya dan mantan anggota PPK Larangan lainnya tidak pernah diminta keterangan maupun klarifikasi oleh KPU terkait apa yang menyebabkan dijatuhkannya sanksi.

BACA JUGA :  Mobil Masuk Jurang di Bantarkawung, Satu Keluarga Luka-luka 

“Kita tidak terima. Ini menyangkut nama baik kita sebagai mantan penyelenggara Pemilu,” tandasnya didampingi mantan anggota PPK Larangan lainnya, Jamaludin.

Menyusul tindakan KPU Brebes ini, lanjut dia, pihaknya melayangkan gugatan karena KPU diduga melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terkait langkah hukum itu, pihaknya memberikan kuasa kepada Agus Wijanarko dari LBH Garuda Kencana, untuk melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan.

“Tujuan kami ini, agar KPU tidak sewenang-wenang membuat keputusan,” Tegasnya.

Sementara Kuasa Hukum Mantan Anggota PPK Larangan yang dijatuhi sanksi,  Agus Wijanarko mengungkapkan  ada beberapa pelanggaran yang diduga dilakukan KPU Kabupaten Brebes. Pertama, mantan PPK Larangan ini tidak pernah dimintai keterangan atau klarifikasi terkait kasus tertentu. Kedua, nomor yang digunakan Keputusan KPU Kabupaten Brebes itu merupakan nomor sisipan, dan di JDIH KPU juga tidak ada.

“Saya menduga ada prosedur yang dilanggar oleh KPU. Selain itu, kasus apa yang menyebabkan mereka dikenai sanksi. Untuk itu, kamu akan mengambil langkah hukum,” pungkasnya. (**)

error: