TEGAL, smpantura – Direktorat Jenderal Imigrasi siap mengimplementasikan aturan baru tentang masa berlaku paspor menjadi 10 tahun.
Aturan baru ini tertuang dalam Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis (29/9).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana mengatakan, berlakunya aturan baru tersebut besar kemungkinan sudah dinantikan oleh masyarakat.
“Alhamdulillah sudah disahkan. Di sisi lain, saat ini kami sedang mempersiapkan petunjuk teknis di kantor imigrasi serta infrastruktur kesisteman untuk mengimplementasikan aturan tersebut,” ucap Widodo Ekatjahjana, dikutip dari siaran pers yang diterima smpantura, Rabu (5/10).
Dengan disiapkannya petunjuk teknis tersebut, Widodo berharap masyarakat dapat memahami dan sedikit bersabar. Jika nantinya telah siap, maka pihaknya akan segera menginformasikan lebih lanjut.
Bertambahnya masa berlaku paspor juga menimbulkan pertanyaan tentang biaya PNBP yang harus dibayarkan.
Widodo menyebut, bahwa saat ini aturan mengenai biaya PNBP paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait .
“Saat ini masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000 untuk paspor biasa non elektronik dan Rp 650.000 untuk paspor biasa elektronik,” ujarnya.
Widodo menjelaskan, masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal disahkannya aturan tersebut.
Jadi, paspor yang terbit sebelum peraturan ini diundangkan, tetap berlaku selama lima tahun, tidak otomatis berlaku sepuluh tahun.
Disebutkan dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022, paspor biasa (elektronik dan non elektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah.
Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Terpisah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Arvin Gumilang menambahkan, masa berlaku paspor 10 tahun bisa menjadi keuntungan tersendiri untuk para pelaku perjalanan atau frequent traveller.
Dengan bertambahnya masa berlaku paspor tersebut, diharapkan dapat menambah kehati-hatian dalam penggunaan paspor bagi pemegangnya.
“Sebab risiko rusak dan hilang yang dapat terjadi kapan saja, bahkan disaat melakukan perjalanan ke luar negeri,” pungkasnya. (T03-Red)