Tegal  

Masa Berlaku Paspor Disahkan Jadi 10 Tahun

Disebutkan dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022, paspor biasa (elektronik dan non elektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah.

Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

BACA JUGA :  Aksi 30 Polisi Sujud Syukur

Terpisah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Arvin Gumilang menambahkan, masa berlaku paspor 10 tahun bisa menjadi keuntungan tersendiri untuk para pelaku perjalanan atau frequent traveller.

Dengan bertambahnya masa berlaku paspor tersebut, diharapkan dapat menambah kehati-hatian dalam penggunaan paspor bagi pemegangnya.

“Sebab risiko rusak dan hilang yang dapat terjadi kapan saja, bahkan disaat melakukan perjalanan ke luar negeri,” pungkasnya. (T03-Red)

 

error: