“Salah satu langkah untuk perlindungan buruh migran, yakni dengan membuat Peraturan Desa (Perdes) tentang perlindung buruh migran. Desa Kabunan akan secepatnya membuat Perdes ini,” katanya.
Ditambahkan, salah satu upaya lainnya untuk melindungi buruh migran, yakni memberikan arahan agar berangkat melalui perusahaan yang jelas, dan tidak boleh kabur saat susah berada di luar negeri. Komunikasi dengan keluarga di rumah juga harus dilakukan agar tetap bisa terpantau.
“Kami ada tradisi saat warga akan berangkat ke luar negeri, biasanya menggelar selamatan. Maksudnya agar warga sekitar juga peduli terhadap keluarga yang ditinggalkan untuk saling membantu,” pungkasnya. (**)