SLAWI, smpantura – Sengketa bakal calon (balon) pasangan perseorangan (independent) di Pilkada Tegal tahun 2024, memasuki babak baru. Setelah dua kali dilakukan mediasi atau musyawarah tertutup antara balon pasangan independent, H Muhammad Mu’min-Bima Eka Sakti dan KPU Kabupaten Tegal belum menemukan kesepakan, Bawaslu Kabupaten Tegal melanjutkan proses ajudikasi atau musyawarah terbuka mulai Senin (12/8).
Musyawarah terbuka itu dipimpin Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Harpendi Dwi Pratiwi sebagai ketua majelis didampingi keempat anggota Bawaslu Kabupaten Tegal di Ruang Pertemuan Kantor Satpol PP di komplek perkantoran Pemkab Tegal. Pihak balon independent atau penggugat dihadiri balon Bupati Tegal H Muhammad Mu’min didampingi sejumlah kuasa hukum. Sedangkan, pihak KPU Kabupaten Tegal dipimpin Ketua KPU Kabupaten Tegal Himawan Tri Pratiwi didampingi keempat anggota KPU Kabupaten Tegal.
Agenda awal musyawarah terbuka, yakni pembacaan pokok permohonan dari tim kuasa hukum balon independent dan jawaban termohon dari KPU Kabupaten Tegal.
“Pemohon dan termohon sudah mengajukan, dan hari ini hanya pembacaannya saja. Besok, baru pembuktian pemohon dan termohon,” kata Harpendi usai musyawarah terbuka itu.
Dijelaskan, proses sengketa Pilkada diberikan waktu maksimal 12 hari. Jangka waktu itu sejak dilakukan musyawarah tertutup selama dua hari pada Kamis-Jumat (8-9/8). Sedangkan, musyawarah terbuka diagendakan mulai Senin-Kamis (12-15/8).
“Untuk keputusan akan dilakukan pada Senin, 19 Agustus 2024,” jelasnya.
Harpendi menjelaskan, proses musyawarah terbuka dilakukan karena pada musyawarah tertutup, tidak terjadi kesepakatan. Pemohon dan termohon tetap pada argumentasinya, dan proses dilanjutkan dengan musyawarah terbuka. Dalam musyawarah terbuka, Bawaslu berdiri sebagai majelis. Berbeda dengan musyawarah tertutup, Bawaslu hanya sebagai mediator.
“Dalam proses musyawarah terbuka, Bawaslu memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan,” katanya.
Bakal Calon Perseorangan H Muhammad Mumin membeberkan isi pokok permohonan, diantaranya adanya data ganda pendukung yang berada di dalam vermin dan tidak sesuai SOP yang dinilai merugikan baginya.
“Kami juga menemukan data dukung yang tidak singkron dengan datanya, sehingga memungkinkan petugas tidak bisa melakukan verfak yang maksimal,” katanya.
Tim Kuasa Hukum dari Pemohon, Elba Zuhdi menjelaskan, permohonan sengketa ajudikasi ini berdasarkan aturan PKPU No 8 tahun 2024.
“Disini yang dipersoalkan adalah adanya data ganda sekitar 17 ribu pemilih. Selain itu, kami juga mempersoalkan kapasitas mengupload aplikasi Silon yang bermasalah,” ungkapnya.
Divisi Hukum Komisioner KPU Kabupaten Tegal, Ika Andreias Tuti menjelaskan, berdasarkan agenda, jika hari ini adalah sidang pembacaan pemohon dan termohon.
“Untuk besok itu mulai pembuktian pemohon dan dilanjutkan hari Rabu 14 Agustus 2024 adalah pembuktian dari termohon, tanggal 15 Agustus 2024 adalah kesimpulan,” bebernya.
Berdasarkan tahapan, lanjut dia, jadwal ajuan sengketa Pilkada 2024 dilakukan selama 12 hari kerja. Dimana, terhitung sejak diregister pada 7 Agustus 2024 yang batasan akhirnya pada 19 Agustus 2024.
“Pada 19 Agustus 2024, KPU Kabupaten Tegal menerima keputusan dari Bawaslu Kabupaten Tegal,” pungkasnya. (T05_Red)