Tegal  

Melanggar Tiga Pasal, DPRD Kota Tegal Segera Umumkan Sanksi Etik untuk Nur Fitriani

Badan Kehormatan DPRD Kota Tegal, menyerahkan keputusan terkait pelanggaran kode etik Nur Fitriani kepada pimpinan DPRD, Jumat 7 November 2025.

TEGAL, smpantura – Proses panjang penanganan dugaan pelanggaran kode etik anggota DPRD Kota Tegal, Nur Fitriani, akhirnya memasuki babak akhir. Pimpinan DPRD telah menerima hasil keputusan dari Badan Kehormatan (BK) pada Jumat, 7 November 2025.

Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro, menyampaikan bahwa hasil tersebut sudah melalui tahapan sesuai tata tertib dewan. Putusan BK sebelumnya telah dibacakan kepada Nur Fitriani dan dalam waktu tujuh hari kerja tidak ada keberatan yang disampaikan.

“Setelah masa itu lewat, BK menyerahkan keputusan kepada kami untuk ditindaklanjuti,” ungkap Kusnendro.

Kusnendro menjelaskan, sesuai aturan, putusan BK akan diumumkan dalam rapat paripurna dan selanjutnya disampaikan pula kepada pihak pengadu, partai politik pengusung serta fraksi di DPRD.

Kusnendro berharap, kasus tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh anggota DPRD agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas dan menjaga integritas lembaga.

BACA JUGA :  Kota Tegal dan Brebes Terima Penghargaan UHC dari Wapres Ma'aruf Amin

“Kami semua harus lebih disiplin, baik dalam ucapan maupun tindakan. Ini penting untuk menjaga marwah lembaga DPRD,” katanya.

Ketua BK DPRD Kota Tegal, Triono menambahkan, pemeriksaan terhadap Nur Fitriani berlangsung sejak 14 April hingga 2 November 2025.

Selama proses tersebut, BK telah memanggil saksi-saksi, memeriksa dokumen dan menyimpulkan adanya pelanggaran terhadap Pasal 13, 16, dan 17 kode etik DPRD.

“Atas temuan itu, BK menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis dan hari ini telah kami serahkan kepada pimpinan dewan,” jelas Triono.

Saat ini, BK menunggu jadwal paripurna untuk pengumuman resmi putusan tersebut kepada publik. (**)

error: