Tegal  

Melindungi Masa Depan Layanan Kesehatan

Beberapa poin yang harus diperhatikan adalah akan berkurangnya peran pengawasan masyarakat dan juga persaingan dengan tenaga keperawatan asing yang terlalu terbuka menjadi hal yang sangat merugikan.

Dicabutnya UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan juga akan membuat profesi perawat mengalami kemunduran seperti 30 tahun yang lalu. Di mana perawat sulit memberikan layanan kesehatan yang bermutu, karena absennya regulasi tentang profesi, praktik dan pendidikan perawat.

Sebagai perawat kami perlu mendukung perubahan sistem kesehatan di Indonesia ke arah yang lebih baik. Namun, perlu mengkritisi substansi RUU Kesehatan Omnibus Law jika kontraproduktif terhadap kemaslahatan perawat.

BACA JUGA :  Puluhan Ahli Gizi RS Antusias Mengikuti Workshop AsDI Bregas

Harapan ke depan, RUU ini akan menjadi penguatan perlindungan dan kepastian kepada profesi perawat dan masyarakat agar tetap mampu menjamin sistem pelayanan kesehatan yang berkualitas. (T03-Red)

error: