“Untuk yang ke daerah tidak ada,” ucapnya.
Menanggapi isu pemanfaatan air panas di Pancuran 13 yang dijual ke sejumlah penginapan dan hotel, Direktur PT Barokah menegaskan tidak tahu hal tersebut. Bahkan, ia tidak mengetahui kapan dan kepada siapa para pemilik hotel memasang pipa tersebut.
“Untuk CSR sesuai dengan RPPA bahwa pengelolaan Pancuran 13 akan mengalami keuntungan di tahun 8. Namun, kami fleksibel dan selama ini jika ada yang mengajukan proposal akan dibantu,” tegas Heri.
Ditanyakan soal panggilan pihak berwajib, Heri menjelaskan bahwa dirinya dua kali telah dipanggil pihak kepolisian. Penggilan pertama dilakukan sebelum bulan Lebaran di Polsek Bojong dan panggilan kedua di Polres Tegal pada Jumat lalu (12/4).
“Menanyakan legalitas perizinan. Kami sudah dijelaskan dan berkas sudah disampaikan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, warga dua desa yakni Desa Rembul Kecamatan Bojong dan Desa Guci, Kecamatan Bumijawa yang wilayahnya berada di kawasan obyek wisata Guci, mempertanyakan legalitas PT Barokah dalam mengelola Pancuran 13. Pasalnya, selama ini warga mengaku tidak dilibatkan dalam proses perizinan dan tidak pernah mendapatkan CSR dari PT tersebut. (T05-Red)


