Mengkritisi Program PAMSIMAS 2026: Antara Semangat Pemberdayaan dan Tantangan Pemerataan Layanan Air Desa

Oleh Rudi Yahya, Pengamat Kebijakan Publik asal Purbalingga

Pendekatan berbasis desa sebagai satuan administratif memang memudahkan perencanaan program secara nasional. Namun, jika tidak disertai pemetaan mikro berbasis kebutuhan riil masyarakat, kebijakan tersebut berpotensi melahirkan ketimpangan layanan di dalam satu desa yang sama.

Selain itu, konsep OPOR (Optimalisasi, Pemeliharaan, Operasi, dan Rehabilitasi) sebagai strategi keberlanjutan sarana juga membutuhkan penguatan kelembagaan lokal. Banyak kelompok pengelola sarana air desa masih bekerja secara sukarela tanpa dukungan teknis dan pembiayaan operasional yang memadai. Tanpa penguatan kapasitas kelembagaan ini, sarana yang telah dibangun berisiko mengalami penurunan fungsi dalam beberapa tahun ke depan.

Di sisi lain, integrasi PAMSIMAS dengan program padat karya merupakan langkah tepat dalam konteks pengurangan kemiskinan desa. Program ini tidak hanya menghadirkan layanan air bersih, tetapi juga membuka ruang kerja lokal dan memperkuat ekonomi masyarakat. Namun, efektivitasnya tetap sangat bergantung pada ketepatan sasaran lokasi.

BACA JUGA :  Meningkatkan Nilai Religius Siswa Sekolah Dasar Melalui Lagu Sluku-sluku Bathok

Karena itu, ke depan diperlukan tiga penguatan utama.

Pertama, perubahan pendekatan dari indikator administratif desa menuju indikator akses riil masyarakat berbasis dusun atau wilayah layanan.

Kedua, penguatan kelembagaan pengelola sarana air berbasis masyarakat agar OPOR tidak berhenti sebagai jargon teknokratis, tetapi menjadi praktik berkelanjutan.

Ketiga, transparansi dan partisipasi publik dalam penentuan lokasi program agar PAMSIMAS benar-benar hadir sebagai solusi kebutuhan, bukan sekadar distribusi proyek.

Air bersih bukan sekadar layanan infrastruktur. Ia adalah fondasi martabat manusia. Maka keberhasilan PAMSIMAS tidak hanya diukur dari jumlah lokasi yang dibangun, tetapi dari seberapa jauh ia menghadirkan keadilan akses bagi seluruh warga desa tanpa kecuali. (**)