Slawi  

Menjelang Akhir RPJMD, Perda RTRW Terlunta-lunta

SLAWI, smpantura – Jelang berakhirnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tegal Tahun 2019-2024, kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Tegal, Hj Umi Azizah-Sabilillah Ardie, masih menyisakan Pekerjaan Rumah (PR) besar.

Salah satunya tentang belum disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tegal, yang diajukan sejak 2018 lalu.

“RPJMD Kabupaten Tegal jangka waktunya mulai tahun 2019 hingga 2024. Tapi, hingga kini Perda RTRW tidak kunjung disahkan. Bahkan, informasinya Rancangan Perda RTRW dibatalkan oleh Pemerintah Pusat,” kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tegal, M Khuzaeni, Selasa (4/4).

M Khuzaeni yang akrab disapa Jeni itu menuturkan, Pemkab Tegal mengajukan naskah akademik dan kajian tentang RTRW Kabupaten Tegal ke Pemerintah Pusat pada tahun 2018.

Sejak tahun tersebut, banyak investor yang akan menanamkan modalnya tidak bisa mengajukan izin. Alhasil, hingga kini banyak perusahaan yang telah beroperasi, tapi belum memiliki izin. Mereka terkendala Perda RTRW, karena setiap mengurus IMB harus disertai Perda RTRW.

BACA JUGA :  Komitmen Kolaborasi, IKM Tegal Masuk Rantai Pasok Industri Besar

“Jika tidak segera diselesaikan, maka Pemkab seperti melakukan pembiaran melakukan pelanggaran,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan, dengan belum disahkannya Perda RTRW, membuat para investor terpaksa melanggar hukum.

Sedangkan, Perda RTRW terakhir yang telah disahkan pad tahun 2012. Namun karena perkembangan zaman, maka Perda RTRW tahun 2012 sudah tidak relevan.

“Posisi saat ini, rancangan RTRW yang diajukan tahun 2018 dianggap dibatalkan. Pemkab harus mengajukan rancangan baru lagi ke Pemerintah Pusat,” terang Jeni yang juga Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Tegal itu.

Ditambahkan, proses pengajuan ke Pemerintah Pusat harusnya bisa dikawal secara intens. Jika ada kesalahan bisa langsung diperbaiki dan kembali diajukan.

Setelah proses itu, maka akan dibahas di tingkat Panitia Khusus (Pansus) DPRD. Setelah selesai dibahas, akan dimintakan persetujuan dari Pemprov Jateng dan Pemerintah Pusat.

“Pemkab harus intens, apa yang menjadi kendala segera diselesaikan. Perda RTRW itu harus segera, karena sudah lama terlunta-lunta,” pungkasnya. (T05-Red)

error: