SEMARANG, smpantura – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menggelar Rapat Koordinasi Pemberdayaan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam Pemberantasan Korupsi pada Sektor Pengadaan Barang dan Jasa di Hotel Gumaya, Semarang, Rabu (22/10/2025).
Rapat ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan membangun kesamaan persepsi dalam pemberantasan korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa.
Asisten Deputi (Asdep) Koordinasi Penegakan Hukum Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) Republik Indonesia Brigjen Pol. Dr. Dwi Agus Prianto, S.I.K., M.H, memaparkan, nilai Indeks Persepsi Korupsi Indonesia tahun 2024 berada pada angka 37 (peringkat 99 dari 180 negara).
Kondisi ini menunjukkan masih adanya persoalan serius dalam integritas sektor publik, seperti praktik suap, gratifikasi, nepotisme, dan rendahnya transparansi. Melalui RPJMN 2025–2029 yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, pemerintah menargetkan peningkatan IPK menjadi 43 pada Tahun 2029. Untuk mencapai target tersebut perlu komitmen bersama.
“Diperlukan langkah nyata, kerja keras, dan kolaborasi semua pihak, mulai dari pejabat pengadaan, APIP, APH, serta masyarakat,” tutur Dwi Agus.
Melalui rapat koordinasi ini dan penguatan sinergi antar pemangku kepentingan, diharapkan pengelolaan keuangan negara dapat dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada peningkatan Indeks Persepsi Korupsi sesuai atau bahkan melampaui target yang telah ditetapkan.


