Menko Polkam Gelar Rakor Pemberdayaan APH dan APIP dalam Pemberantasan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

 

Dwi Agus menekankan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan nadi utama pembangunan nasional. Namun, sektor ini juga dikenal paling rentan terhadap penyimpangan dan rawan terhadap praktik korupsi. Oleh karena itu, diperlukan komitmen bersama dan langkah nyata untuk memperkuat integritas dan transparansi dalam pengadaan barang dan jasa.

 

Dwi Agus juga menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara APH dan APIP dalam pemberantasan korupsi. Sinergi keduanya tidak hanya berfungsi dalam penindakan, tetapi juga dalam pencegahan dan pembinaan. Melalui kerja sama yang erat, kita dapat membangun mekanisme pengawasan yang lebih cerdas, adaptif, dan berintegritas.

 

Lebih lanjut dikatakan olehnya, Kemenko Polkam melalui Asdep Koordinasi Penegakan Hukum telah menyelenggarakan rangkaian kegiatan koordinasi dengan beberapa Kementerian/Lembaga, diantaranya dengan LKPP guna merumuskan kebijakan pencegahan korupsi dan perbaikan tata kelola pada sektor pengadaan barang dan jasa, salah satunya melalui penyusunan modul pengadaan barang dan jasa.

BACA JUGA :  SMA Al Abidin Surakarta Ukir Prestasi di Ajang LK2PP

 

Hasil perumusan kebijakan tersebut telah dituangkan dalam Surat Menko Polkam tanggal 22 September 2025 berupa rekomendasi yang dirujukan kepada Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung, dan Kepala LKPP yang pada pokoknya merekomendasikan beberapa hal terkait dengan modul dimaksud termasuk perlu melaksanakan sosialisasi dan/atau bimbingan teknis kepada jajaran Pejabat Pengadaan serta APIP pada Kementerian/ Lembaga dan Pemda serta kepada masyarakat.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah dari uang rakyat digunakan dengan penuh tanggung jawab, dan setiap proyek pembangunan membawa manfaat bagi masyarakat luas,” ungkap Dwi Agus.

error: