Slawi  

Minimalisir Kemacetan, Perusahaan Wajib Miliki Andalalin

SLAWI, smpantura – Sejumlah perusahaan di Kabupaten Tegal diduga belum melakukan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Padahal, Andalalin adalah wajib bagi pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen Andalalin.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tegal, M Khuzaeni, Selasa (16/1). Ia mengatakan, dokumen Andalalin wajib ada, karena itu salah satu syarat untuk pengajuan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kendati izin yang dikeluarkam Kementerian Perhubungan, namun hal itu wajib dimiliki semua perusahaan.

“Salah satunya pabrik baru di Lebaksiu. Banyak masyarakat yang mengeluhkan pendiri pabrik tanpa adanya Andalalin,” ujar Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Tegal itu.

Menurut dia, pabrik yang berada di jalur utama Slawi-Purwoketo dinilai belum memperhatikan Andalalin. Pasalnya, pintu masuk pabrik itu, hanya berjarak sekitar 15 meter. Saat kondisi karyawan berangkat dan pulang, jalan tersebut mengalami kemacetan. Padahal, saat ini baru tahap perekrutan karyawan.

BACA JUGA :  Pemkab Tegal Luncurkan Dua Inovasi Pelayanan Administrasi Kependudukan

“Jika sudah beroperasi penuh, maka jalan akan macet parah. Apalagi, jika kendaraan besar akan masuk atau keluar pabrik. Pasti, jalan akan macet total,” ujar M Khuzaeni yang akrab disapa Jeni ini.

Jeni yang juga warga Lebaksiu itu, menilai harusnya pintu masuk memiliki jarak sekitar 100 meter dari jalan raya. Atau, bisa juga dibuat dua pintu, yakni di sebelah utara dan selatan. Hal itu sesuai dengan sosialisasi kepada masyarakat saat akan mendirikan pabrik.

“Sebelumnya pintu masuk berada di sebelah utara dan selatan, tapi saat ini yang dibuka hanya sebelah utara,” terangnya.

error: