Dia menceritakan, selain membawa kabur mobil korban, dirinya juga dari mendapatkan handphone korban yang dijual di sebuah gerai Handphone di Tirus Kota Tegal, dan laku Rp 700.000. Sedangkan mobil di gadai ke seseorang di Kota Tegal dan laku Rp 20 juta.
“Uang hasil ini sebagian untuk bayar hutang. Sebagian lagi untuk karaoke dan untuk judi slot,” tutupnya di depan petugas saat gelar perkara di Mapolres Brebes, Rabu 26 November 2026. (**)


