Lebih lanjut, penyelidikan terhadap telepon genggam MR menunjukkan foto-foto lokasi penanaman kapsul narkotika di Kabupaten Pemalang. Di sana, tim menemukan 22 kapsul sabu tambahan seberat 26,71 gram.
” Saat ini, proses penyidikan telah selesai (P21) dan kasusnya siap dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekalongan,” ujarnya.
Tersangka MR kini menghadapi ancaman hukuman maksimal mati sesuai Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Agus juga menambahkan, pada 14 Oktober 2024, informasi tambahan mengarah pada tersangka kedua, MS alias “Opik” atau “Pilus”, yang beroperasi di Desa Kedungwuni Barat.
”Di rumah MS, petugas menemukan lima plastik berisi sabu seberat 108 gram masing-masing dan tiga plastik lainnya dengan berat total 55 gram. Total barang bukti sabu yang disita dari MS mencapai 703 gram,” tuturnya
Seperti MR, MS juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
BNN Jateng menduga, jaringan ini merupakan pengembangan dari jaringan yang melibatkan MR, memperlihatkan koneksi kuat di antara para pelaku dalam penyebaran sabu di Pekalongan.
Gabungan BNN dan Bea Cukai juga berhasil menyita narkotika dalam jumlah besar, dengan total 775 gram sabu dan 115 gram ganja.
Berdasarkan hitungan BNN, satu gram sabu dapat digunakan oleh empat orang, sehingga penyitaan ini berpotensi menyelamatkan sekitar 2.814 orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
”Operasi besar ini menunjukkan komitmen kuat BNN dalam melawan peredaran narkotika dan mengungkap modus baru yang kian licik. Dengan terus bekerjasama dengan masyarakat, BNN berharap dapat mencegah lebih banyak kasus serupa di masa depan,” tuturnya. **