Kajen  

Modus Gandakan Uang, Pedagang Duren Tipu Caleg Kabupaten Pekalongan

KAJEN, smpantura – Pedagang Duren asal Brebes, Jawa Tengah, Robiin alias Gus Abin (35) bersama rekannya, Sukriyanto (58) warga Jember, Jawa Timur diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Pekalongan. Keduanya diketahui melakukan aksi penipuan terhadap salah satu caleg asal Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan berinisial NK (45). Adapun penipuan yang dilakukan yakni bermodus penggandaan uang.

Kapolres Pekalongan, AKBP Wahyu Rochadi didampingi Kasat Reskrim AKP Isnovim menjelaskan awalnya korban dikenalkan temannya kepada tersangka. Informasinya, tersangka Gus Abin bisa menggandakan uang serta menambah suara. Sebab saat itu korban juga sangat butuh suara banyak dalam pencalegkannya.

”Setelah perkenalan terjadi, akhirnya ditentukan tempat dan waktu untuk mengadakan ritual penggandaan uang yakni di kediaman korban,” ujar Kapolres saat press realese di halaman Mapolres setempat, Rabu (21/2).

Saat ritual berlangsung, korban diminta tersangka menyediakan uang Rp 300 juta dan dimasukkan ke dalam tasnya. Tersangka mengatakan uang sebesar itu setelah digandakan bakal menjadi Rp 3 M sehingga korban pun hanya bisa menurut. Dalam ritualnya, tersangka menyediakan buah pisang, garam gosok, tisu, dan air mineral.

BACA JUGA :  Saat Pilkada Serentak,  Media Harus Digandeng

Setelah proses ritual, korban dan teman pergi keluar rumah untuk mencari makan. Sedangkan pelaku utama masih berada di kamar. Setelah dirasakan aman, tersangka lalu pamitan ke suami korban dengan alasan membeli pulsa, bahkan sempat meminjam kendaraan korban.

Sementara itu, korban yang baru keluar rumah pulang dan masuk ke kamar yang digunakan untuk ritual penggandaan uang. Namun ternyata, pelaku tidak berada di tempat dan uang Rp 300 juta yang akan digandakan ikut raub.

error: