Korban pun merasa curiga dan mencari keberadaan pelaku ke sejumlah tempat. Namun demikian yang dicari tidak ditemukan, hanya sepeda motornya yang ditemukan di daerah Pekajangan. Merasa dirinya tertipu, korban pun melaporkan kejadian yang menimpanya ke kantor polisi terdekat.
Mendapat laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Pekalongan langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran.
”Tersangka kami tangkap di daerah Tangerang dan langsung kami amakan di Mapolres,” tegas Kapolres.
Kapolres menjelaskan, tindakan tersangka dikenakan pasal 378 KUP dengan ancaman hukuman empat tahun. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua tersangka ini ditahan di ”hotel prodeo” Mapolres Pekalongan.
Dari hasil kejahatannya, tersangka menggunakan uang Rp 300 juta membeli sebidang tanah. Kemudian dipakai berfoya foya dan membayar hutang. Masih ada sisa Rp 50 juta, sebanyak Rp 23 juta yang masih ada pada pelaku diamankan polisi sebagai barang bukti. (P05_Red)