Ketua DPRD Kabupaten Brebes, Moh Taufik mengatakan, dengan dilantik dan diambil sumpahnya pimpinan DPRD Brebes menjadi momentum pengukuan atas berdirinya lembaga DPRD yang merupakan unsur penyelenggara pemerintah sesuai dengan ketentuan Pasal 148 ayat 1 dan 2 Undang-undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pada titik inilah, DPRD ditantang menjadi pelayanan masyarakat serta berkomunikasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Awal kita terjun ke dunia politik dan mendaftarakan diri sebagai calon anggota DPRD, menunjukan kita sudah bertekat dan berkomitmen yang kuat untuk melayani masyarakat,” ujarnya.
Taufik mengingatkan, tugas pokok dan fungsi DPRD. Yakni, pembentukan peraturan daerah atau fungsi legislasi, fungsi penganggaran dan fungsi pengawasan. “Tiga fungsi yang dimiliki ini, merupakan saranan bagi kita untuk memperjuangkan, memperbaiki dan membangunan tata kehidupan masyarakat lebih baik,” terangnya.
Sementara itu Pj Bupati Brebes, Djoko Gunawan mengatakan, dilantiknya pimpinan DPRD Kabupaten Brebes diharapkan segera dapat melaksanakan fungsi secara proposional dan profesional. Keberadaan pimpinan DPRD juga diharapkan lebih jauh dapat meningkatkan dan memperkokoh kemitraan antara jajaran Esekutif, Legislatif dan Yudikatif di Kabupaten Brebes, demi membawa kemajuan bagi daerah dan kesejahteraan masyarakatnya. “Hal ini penting meninggat keharmonisan ketiga unsur penyelenggaraan kekuasaan daerah turut menemtukan kemajuan daerah tersebut,” pungkasnya. (**)