“Layanan E-Berpadu, sudah gunakan awal bulan Januari 2023. Saat-saat ini, sudah ada 15 permohonan pelimpahan berkas pidana dan pinjam pakai barang bukti,”tuturnya.
Sementara itu, Pj Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki, mengapresiasi MoU layanan E-Berpadu dari PN, dalam rangka mendukung, pengembangan sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi.
Kesepahaman bersama itu, sangat penting bagi masing-masing pihak, karena, merupakan salah satu wujud nyata, jalinan kerja sama dan koordinasi yang sangat harmonis, antara PN dengan berbagai penegak hukum di Batang.
“Saya menyambut baik, dan apresiasi atas terlaksana adanya, kesepakatan bersama implementasi berisi tentang permohonan izin dari berbagai penegak hukum, di Kabupaten Batang. Dengan adanya aplikasi itu, diharapakan semua perkara yang dilaksanakan lembaga lanjutan, menjadi lebih lancar dan cepat selesainya, karena memangkas prosedur lembaga masing-masing penegak hukum.” (P02-Red)