Brebes  

Mulai 1 Agustus Jam Kerja ASN di Brebes Berubah, Begini Aturannya

BREBES, smpantura – Mulai 1 Agustus mendatang, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Brebes berubah. Akibat perubahan ini, lama jam kerja ASN juga akan bertambah.

Pj Sekda Brebes, Tahroni membenarkan adanya perubahan jam kerja ASN di Brebes. Untuk hari Senin-Kamis, perubahan jam kerja ASN yang sebelumnya masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 16.00 WIB. Kini menjadi masuk kerja pukul 07.30 WIB, dan pulang pukul 16.30 WIB. Sedangkan untuk hari Jumat, yang semula masuk kerja pukul 07.30 WIB dan pulang kerjanya pukul 11.00 WIB. Kini berubah menjadi masuk kerja 07.30 WIB dan pulang kerja 14.30 WIB

“Iya ada perubahan jam kerja mulai satu Agustus nanti,” ujarnya.

Sementara itu, Kabag Organisasi Setda Brebes Dian Kurnianto, mengatakan, latar belakang adanya perubahan jam kerja tidak lain untuk menindaklanjuti Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2025 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. .

Perbup dan Surat Edaran ini bertujuan untuk menegakkan disiplin pegawai ASN di Pemkab Brebes. Selain itu, untuk meningkatkan produktivitas kerja ASN Dalam rangka memberikan kualitas pelayanan publik yang prima kepada masyarakat.

BACA JUGA :  Warung Baksonya Ikut Terbakar, Rojikin : Baru Dua Bulan Jualan

“Untuk ruang lingkupnya seluruh Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN di Pemkab Brebes,” jelasnya.

Dia mengungkapkan, Untuk dasar perubahan jam kerja itu mendasari Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. Kemudian Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2025 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Selain itu, SE Nomor 100.3.4.2/1089/VII/2025 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN di Lingkungan Pemkab Brebes.

“Adanya perubahan jam kerja itu, jumlah jam kerja instansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN dalam 1 minggu sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit tidak termasuk jam istirahat dengan Hari Kerja Instansi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes sebanyak 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat,” paparnya. (**)

error: