Sidang pleno menyepakati penghitungan UMK menggunakan α (alfa) sebesar 0,75, sehingga UMK Kabupaten Tegal diputuskan Rp 2.484.162,-.
Sementara penghitungan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Tegal didasarkan pada beberapa kriteria, yakni, a) termasuk dalam usaha sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 5 (lima) digit; b) terdapat lebih dari satu perusahaan pada sektor yang bersangkutan dengan skala usaha menengah dan/atau besar; c) memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda di bandingkan sektor lainnya.
Dalam sidang pleno tersebut di sepakati UMSK untuk tiga sektor yakni dari sektor industri alas kaki untuk keperluan sehari-hari, industri furniture dan reparasi kapal, perahu dan bangunan terapung.
Penentuan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Tegal Tahun 2026 untuk sektor industri alas kaki untuk keperluan sehari-hari dengan KBLI 15201 upah sektoral dihitung dengan menggunakan angka alfa 0,85 , sehingga UMSK sektor tersebut sebesar Rp 2.495.993.
Kemudian, sektor industri furniture lainnya dengan KBLI 31009 dengan menggunakan alfa 0,8 sehingga UMSK sektor tersebut sebesar Rp2.490.077. Selanjutnya sektor reparasi kapal, perahu dan bangunan terapung dengan KBLI 33151, menggunakan alfa 0,85 sehingga UMSK sektor tersebut sebesar Rp 2.495.993.
“Secara keseluruhan peserta menyetujui, ini kesepakatan bersama. Dengan musyawarah mufakat semua bisa menerima dengan baik dan siap untuk melaksanakan,” tutur Agus Massani. (**)


