SLAWI, smpantura – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tegal berkomitmen untuk meningkatkan kualitas dan jenis layanan statistik yang diberikan kepada masyarakat, termasuk kepada desa-desa di Kabupaten Tegal.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menyelenggarakan Pendataan
Potensi Desa (Podes) 2024 dan Penetapan Standar Pelayanan Statistik
Terpadu (PST) BPS Kabupaten Tegal.
Demikian disampaikan Kepala BPS Kabupaten Tegal Bambang Wahyu Ponco Aji dalam acara Sosialisasi Pendataan Potensi Desa (Podes) 2024 dan Penetapan Standar Pelayanan StatistikTerpadu (PST) yang berlangsung di Hotel Grand Dian Slawi, Selasa (30/4/2024).
Bambang menuturkan, Podes 2024 merupakan pendataan potensi desa yang dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 2 – 31 Mei 2024. Di Kabupaten Tegal pendataan Podes mencakup 281 pemerintahan desa dan 6 kelurahan, 18 pemerintahan kecamatan dan 1 pemerintahan daerah.
Data hasil pendataan Potensi Desa (Podes) mampu menggambarkan potensi yang dimiliki oleh suatu wilayah di tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
“Tujuan Podes 2024 adalah untuk menyediakan data yang dapat mendukung perencanaan kegiatan Sensus Ekonomi 2026, sebagai sarana untuk updating Master File Desa (MFD) dan menyediakan data tentang keberadaan dan perkembangan potensi yang dimiliki desa/kelurahan yang meliputi, sosial, ekonomi, sarana, dan prasarana wilayah,”jelas Bambang.
Pendataan Podes juga bertujuan menyediakan data bagi keperluan updating klasifikasi/tipologi desa, sebagai sumber data pemutakhiran peta wilayah kerja statistik, menyediakan data pokok bagi penyusunan statistik wilayah kecil (small area statistics), menyediakan data bagi penyusunan berbagai analisis seperti identifikasi dan penentuan desa tertinggal, variabel konteks dalam PMT, identifikasi desa rawan bencana, dan identifikasi desa yang mempunyai kesulitan geografis dan menyediakan data bagi penghitungan indikator-indikator pembangunan/kemajuan desa seperti Indeks Kesulitan Geografis (IKG) dan Indeks Desa (ID).
“Dengan pelaksanaan Podes 2024, diharapkan desa-desa di Kabupaten Tegal
dapat memperoleh data statistik yang berkualitas untuk mendukung
perencanaan pembangunan desa,”sebutnya.
Lebih lanjut Bambang menuturkan, dalam rangka memberikan pelayanan statistik yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur maka BPS Kabupaten Tegal menerapkan Standar Pelayanan Statistik Terpadu. Standar Pelayanan Statistik Terpadu ini akan digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan, dimana setidaknya memuat dua komponen yakni komponen service delivery dan manufacturing.
Bambang menuturkan, untuk menyukseskan pendataan Podes 2024, diperlukan komitmen dan kerja sama dari semua pihak, baik dari pemerintah daerah, pemerintah desa,maupun pihak-pihak terkait lainnya.
Pj Bupati Tegal Agustyarsyah melalui zoom meeting menyampaikan, data Podes yang valid dapat menjadi dasar yang kuat dalam perencanaan dan pengambilan keputusan pembangunan desa atau kelurahan agar lebih terarah dan berkelanjutan.
“Pendataan Podes ini menyediakan data yang komprehensif tentang keberadaan dan perkembangan potensi yang dimiliki oleh desa meliputi aspek sosial ekonomi sarana dan prasarana wilayah,” ujarnya.
Agustyarsyah juga menyampaikan, PST tidak hanya menyediakan data saja tetapi juga memberikan konsultasi statistik dan rekomendasi kegiatan statistik.(T04-Red)