“Dengan pelaksanaan Podes 2024, diharapkan desa-desa di Kabupaten Tegal
dapat memperoleh data statistik yang berkualitas untuk mendukung
perencanaan pembangunan desa,”sebutnya.
Lebih lanjut Bambang menuturkan, dalam rangka memberikan pelayanan statistik yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur maka BPS Kabupaten Tegal menerapkan Standar Pelayanan Statistik Terpadu. Standar Pelayanan Statistik Terpadu ini akan digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan, dimana setidaknya memuat dua komponen yakni komponen service delivery dan manufacturing.
Bambang menuturkan, untuk menyukseskan pendataan Podes 2024, diperlukan komitmen dan kerja sama dari semua pihak, baik dari pemerintah daerah, pemerintah desa,maupun pihak-pihak terkait lainnya.
Pj Bupati Tegal Agustyarsyah melalui zoom meeting menyampaikan, data Podes yang valid dapat menjadi dasar yang kuat dalam perencanaan dan pengambilan keputusan pembangunan desa atau kelurahan agar lebih terarah dan berkelanjutan.
“Pendataan Podes ini menyediakan data yang komprehensif tentang keberadaan dan perkembangan potensi yang dimiliki oleh desa meliputi aspek sosial ekonomi sarana dan prasarana wilayah,” ujarnya.
Agustyarsyah juga menyampaikan, PST tidak hanya menyediakan data saja tetapi juga memberikan konsultasi statistik dan rekomendasi kegiatan statistik.(T04-Red)