SLAWI, smpantura – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) menggelar Musyawarah Daerah (Musda) Provinsi Jateng di Grand Dian Hotel Slawi, Kabupaten Tegal, Sabtu (25/2).
Selain memilih Ketua PPDI Jateng periode 2023-2028, Musda itu juga mengusung status kepegawaian perangkat desa yang sampai saat ini tidak jelas.
Musda dengan tema ‘Membangun Sinergitas Menuju Perangkat Desa Jawa Tengah yang Berintegritas dan Profesional’ itu, dihadiri 24 dari 29 pengurus PPDI se-Jateng. Sementara itu, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo yang diagendakan hadir, hanya memberikan sambutan secara virtual.
Sedangkan proses pemilihan Ketua PPDI Jateng berlangsung tertib dan aman. Dalam pemilihan itu, muncul lima bakal calon, yakni Heri Purnomo, dari PPDI Wonosobo, Sugiyanto PPDI Kudus, Fahturofik PPDI Wonosobo, Dastro PPDI Pemalang, dan Pitoyo PPDI Tegal. Usai pemilihan, Heri Purnomo, dari PPDI Wonosobo terpilih menjadi Ketua PPDI Jateng periode 2023-2028 dengan memperoleh 17 suara.
Ketua Panitia Musda PPDI Jateng, Slamet Mubarok yang merupakan Ketua PPDI Kabupaten Banyumas mengatakan, Musda PPDI Jateng yang merupakan agenda lima tahunan itu, salah satunya memilih Ketua PPDI Jateng baru. Agenda itu telah berjalan dengan baik dan yang terpilih Heri Purnomo dari PPDI Wonosobo.
“Pemilihan dilakukan secara demokratis dan terpilih Heri Purnomo dari PPDI Wonosobo yang mendapatkan dukungan 17 suara,” terangnya.
Selain agenda itu, lanjut dia, agenda besar kedepan yang telah disampaikan dalam Silaturahmi Nasional di Jakarta pada 25 Januari 2023 lalu, yakni tentang kejelasan status kepegawaian perangkat desa dan kesejahteraan perangkat desa.
Dijelaskan, perangkat desa merupakan penyelenggara pemerintahan yang melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan sekaligus mengelola keuangan negara. Akan tetapi, status kepegawiannya tidak jelas.
“Kita tidak meminta diangkat menjadi PNS ataupun PPPK, karena kita unik kita dalam status kepegawaiannya unik. Makanya kita minta ada aturan khusus yang mengatur tentang kepegawaian perangkat desa, sehingga nanti munculnya adalah Undang-undang aparatur pemerintah desa. Saat ini, SK pengangkatan perangkat desa baru skalanya SK kepala desa,” jelas Slamet Mubarok yang merupakan Perangkat Desa Karanglewas Kidul, Kecamatan Karanglewas itu.
Menurut dia, ketidakjelasan status kepegawaian perangkat desa membuat sejumlah perangkat desa di luar Jawa mendapatkan perlakuan tidak adil dengan pemberhentian secara sepihak.
Padahal, pemberhentian perangkat desa juga telah diatur dan ada mekanismenya. Pihaknya tengah mencari solusi agar perangkat desa tidak diperlakukan tidak adil.
“Terkait dengan standar gaji, perangkat desa mendapatkan penghasilan tetap sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2019 bahwa penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa itu minimal golongan setara dengan PNS golongan 2a untuk perangkat desa yang masa kerjanya nol tahun,” terangnya.
Saat disinggung soal bengkok desa, Slamet Mubarok menjelaskan bahwa bengkok desa merupakan tambahan penghasilan kepala desa dan perangkat desa.
Bengkok itu merupakan salah satu hak asal usul desa yang dari dulu sudah ada. yang harus memang dihargai dan dihormati oleh NKRI.
“Maka dari itu melekat pada jabatan kepala desa dan perangkat desa menjadi tambahan penghasilan,” ujarnya.
Menanggapi arah dukungan dalam Pemilu 2024 mendatang, Slamet Mubarok menegaskan, PPDI merupakan bagian dari aparatur pemerintah, bahkan bagian dari penyelenggara Pemilu karena sebagai sekretaris PPS.
“Sebuah organisasi profesi yang tidak berpolitik praktis, dan tidak berafiliasi kepada partai apapun,” pungkasnya. (T05-Red)