Dijelaskan, perangkat desa merupakan penyelenggara pemerintahan yang melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan sekaligus mengelola keuangan negara. Akan tetapi, status kepegawiannya tidak jelas.
“Kita tidak meminta diangkat menjadi PNS ataupun PPPK, karena kita unik kita dalam status kepegawaiannya unik. Makanya kita minta ada aturan khusus yang mengatur tentang kepegawaian perangkat desa, sehingga nanti munculnya adalah Undang-undang aparatur pemerintah desa. Saat ini, SK pengangkatan perangkat desa baru skalanya SK kepala desa,” jelas Slamet Mubarok yang merupakan Perangkat Desa Karanglewas Kidul, Kecamatan Karanglewas itu.
Menurut dia, ketidakjelasan status kepegawaian perangkat desa membuat sejumlah perangkat desa di luar Jawa mendapatkan perlakuan tidak adil dengan pemberhentian secara sepihak.
Padahal, pemberhentian perangkat desa juga telah diatur dan ada mekanismenya. Pihaknya tengah mencari solusi agar perangkat desa tidak diperlakukan tidak adil.
“Terkait dengan standar gaji, perangkat desa mendapatkan penghasilan tetap sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2019 bahwa penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa itu minimal golongan setara dengan PNS golongan 2a untuk perangkat desa yang masa kerjanya nol tahun,” terangnya.
Saat disinggung soal bengkok desa, Slamet Mubarok menjelaskan bahwa bengkok desa merupakan tambahan penghasilan kepala desa dan perangkat desa.
Bengkok itu merupakan salah satu hak asal usul desa yang dari dulu sudah ada. yang harus memang dihargai dan dihormati oleh NKRI.
“Maka dari itu melekat pada jabatan kepala desa dan perangkat desa menjadi tambahan penghasilan,” ujarnya.


