TEGAL, smpantura – Naskah akademik Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Penanaman Modal didiskusikan dalam Focussed Group Discussion (FGD) di Hotel Riez Palace, Kamis (17/10/2024).
Kegiatan yang diinisiasi Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tegal dihadiri sejumlah stakeholder pentahelix seperti pelaku usaha, komunitas, akademisi dan media.
Kepala DPMPTSP Kota Tegal, Sartono Eko Saputro mengatakan, Kota Tegal memiliki potensi investasi yang dapat diunggulkan.
Namun potensi itu belum digarap secara optimal, sehingga saat ini belum ada regulasi yang mendukung kegiatan penanaman modal di Kota Tegal.
“Maka naskah akademik diperlukan untuk memberikan legitimasi dalam membentuk Perda,” katanya.
Berdasarkan data, perkembangan investasi Kota Tegal mengalami fluktuasi sejak tahun 2018 hingga 2022.
Pada tahun 2018 investasi di Kota Tegal mampu mencapai sekitar Rp 1,5 triliun, tahun 2019 Rp 4 triliun, tahun 2020 Rp 1,6 triliun, tahun 2021 sekitar Rp 1,3 triliun dan tahun 2022 sekitar Rp 3,2 triliun.
Sementara dalam FGD, perwakilan akademisi, Abdul Hayyi mempertanyakan perlindungan terhadap pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) terhadap masifnya perkembangan teknologi.
Menanggapi itu, Tim Ahli Cemsed Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga, Indriani Wauran mengatakan, perlindungan UMKM akan dipikirkan ke dalam peraturan daerah namun tidak berbenturan dengan peraturan di atasnya.
Selain peraturan, Indriani menilai terdapat kebijakan yang dapat dilakukan di setiap pemerintah daerah dalam memberi perlindungan kepada UMKM.
“Kami akan mencoba memasukkan usulan ini ke dalam peraturan daerah,” jelasnya. (**)