Tegal  

Nekat Tawuran Lagi, Sembilan Remaja Ditangkap

Belasan remaja lainnya yang kabur berhamburan, terus dikejar. Dari kejadian dini hari itu, total ada sembilan remaja yang ditangkap. Dengan sejumlah barang bukti senjata tajam celurit, dan beberapa sepeda motor yang digunakan untuk konvoi.

Kapolres Tegal Kota AKBP Rully Thomas, melalui Kasat Reskrim AKP Darwan mengatakan, diduga aksi tawuran yang digagalkan itu dilakukan sekelompok remaja yang siang harinya baru merayakan kelulusannya, hendak menyerang kelompok remaja dari sekolah lain.

Dari sembilan yang ditangkap, dua remaja ditetapan sebagai pelaku. Karena kedapatan membawa senjata tajam. Tujuh remaja ditetapkan sebagai saksi. ”Sedangkan para pelaku kita kenakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” tandas AKP Darwan.

Tindakan tegas itu dilakukan, karena kasus tawuran antarkelompok remaja tersebut sudah sering terjadi. Mulai jauh sebelum bulan Ramadan hingga usai Idhul Fitri lalu. Awalnya aparat kepolisian melakukan pembinaan. Kemudian remaja tersebut diminta menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.

BACA JUGA :  BPJS Kesehatan Tegal dan Kodim Brebes Pastikan Program JKN Berjalan Baik

Ternyata, berbagai upaya persuasif itu, belum menumbuhkan sikap jera. Akhirnya aparat kepolisian mengambil sikap tegas, dengan menerapkan penegakan hukum. Pelaku yang kedapatan membawa senjata, tetap diproses hukum, dan senjata tajam maupun sepeda motornya, diamankan sebagai barang bukti.

Kapolres Tegal Kota AKBP Rully Thomas mengatakan, pihaknya akan terus menindak tegas pelaku yang kerap mengganggu keamanan dan ketertiban. Apalagi tindakan kriminalnya berpotensi menimbulkan korban luka hingga meninggal dunia.
”Patroli keamanan akan terus kami tingkatkan. Ini agar situasi dan kondisi keamanan Kota Tegal terjamin dengan kehadiran aparat kepolisian. Orang tua, agar mengawasi anak-anaknya secara ketat, dan jangan keluyuran sampai dini hari, tanpa tujuan jelas,” terang dia.(T02_Red)

error: