Usai berdiskusi dengan Dirjen Perikanan Tangkap yang didampingi Ketua Tim Percepatan Penangkapan Ikan Terukur KKP, kemudian diterbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Harga Acuan Ikan yang mendapat tanggapan beragam dari pelaku usaha penangkapan ikan dan nelayan.
Termasuk di dalamnya, sambung Riswanto, terkait Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur yang secara payung hukumnya masih dalam proses.
“Semestinya ada semacam kelonggaran untuk masa peralihan dari sistem penarikan PNBP pra produksi ke sistem PNBP penarikan pasca produksi. Karena di lapangan pelaku usaha penangkapan ikan dan nelayan dibuat bingung dengan perubahan sistem yang sudah otomatis berubah,” tegasnya.
Sementara, informasi yang dihimpun menyebut bahwa untuk kapal yang masih beroperasi melaut diminta berlabuh untuk mengurus perizinan dengan menyesuaikan mekanisme dan sistem yang baru.
“Ini tentu akan merugikan nelayan dan berisiko tinggi adanya potensi penumpukan kapal di semua pelabuhan pangkalan daerah,” tutupnya.
Adapun beberapa poin tuntutan nelayan yang belum diakomodir KKP di antaranya, terkait permintaan perluasan Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 711 dan 712 serta WPP 713, untuk kapal alat tangkap Jaring Tarik Berkantong (JTK) dengan ukuran 60-200 GT serta sanksi denda adminitrasi dengan pengalian komponen 1.000 persen. (T03-Red)