SLAWI, smpantura – Bawaslu Provinsi Jateng, temukan sejumlah kepala desa (kades), hampir semua kabupaten di Jateng, maju menjadi calon anggota legislatif (Caleg), masih aktif menjabat.
“Data kita ada 78 kades yang mendaftar menjadi caleg. Dari jumlah itu, ada beberapa yang masih menjabat meski sudah ada surat pengunduran diri,” kata Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Proses Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah, Wahyu Sutrisno, saat menjadi narasumber pada Rapat Persiapan Penyelesaian Sengketa dengan KPU dan Partai Politik di Hotel Grand Dian Slawi Kabupaten Tegal, Kamis (21/9).
Ia mengatakan, kades yang sudah masuk daftar caleg sementara (DCS) di KPU, sejatinya sudah tidak menjabat lagi atau mundur dari jabatannya.
Walaupun penyerahan surat keputusan (SK) Pemberhentian kades pada 3 Oktober 2023, namun secara administrasi, mereka sudah mundur. Ketika pada tanggal itu SK tidak diserahkan ke KPU, dipastikan mereka gagal masuk daftar caleg tetap (DCT).
“Yang rawan sengketa ya seperti itu. Ketika tidak menyerahkan SK, ya berati tidak masuk DCT,” ujarnya.
Tidak hanya profesi kades, lanjut dia, ada beberapa profesi yang maju jadi caleg dan mereka rawan sengketa. Termasuk para mantan narapidana, dan perangkat desa.
“Tapi yang paling rawan adalah profesi-profesi tertentu. Misal kades dan perangkat desa,” kata Wahyu, didampingi Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Harpendi Dwi Pratiwi.
Harpendi Dwi Pratiwi menambahkan, rapat pencegahan sengketa ini, dihadiri Komisioner KPU dan partai politik peserta Pemilu 2024, di Kabupaten Tegal.
“Tujuan kegiatan ini untuk meminimalisir potensi sengketa,” pungkasnya. (T05-Red)