Brebes  

Obyek Wisata Pasir Gibug Brebes Diduga Tak Kantongi Izin

Berdiri di Lahan Kawasan Tanaman Pangan

BREBES, smpantura – Obyek Wisata Pasir Gibug di Desa Penanggapan, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, diduga belum mengantongi izin terkait aktivitasnya. Padahal obyek wisata dengan berbagai wahana dan penginapan ini, telah dibuka sejak tahun 2021 lalu.

Parahnya lagi, obyek wisata milik perorangan ini berdiri di atas lahan yang berstatus Kawasan Tanaman Pangan. Status lahan itu peruntukannya hanya untuk tanaman pangan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, obyek wisata Pasir Gibug ini berada di lahan seluas sekitar 38 hektare. Wisata yang menawarkan keindahan alam ini dilengkapi berbagai wahana bermain anak, kolam renang, hingga hotel dan villa. Lokasinya berada di areal perbukitan. Namun sejak beroperasi obyek wisata ini teryata belum mengantongi izin dari pemerintah daerah. Termasuk, izin operasional obyek wisata hingga izin perhotelan.

Sementara dari penelusuran di situs resmi Sistem Informasi Penataan Ruang (Sirentang) Kabupaten Brebes, lokasi obyek wisata Pasir Gibug berada di Kawasan Tanaman Pangan. Dimana, peruntukannya hanya boleh untuk tanaman pangan, peningkatan jaringan irigaai, kawasan peternakan sepanjang tidak berada di lahan pertanian berigasi.

Kepala Dinas Pariwisata Pemkab Brebes, Eko Supriyanto saat dikonfirmasi membenarkan, hingga saat ini obyek wisata Pasir Gibug di Banjarharjo belum mengantongi izin operasional. Pihaknya sudah melakukan teguran kepada pengelola, tetapi hingga saat ini belum ada respon.

BACA JUGA :  Pelaku Pencuri Uang Rp 24 Juta di Warung Kelontong Diringkus

“Belum ada izin, kami juga belum memberikan rekomendasi apa pun terkait operasional Pasir Gibug,” ujarnya.

Menurut dia, Pasir Gibug merupakan obyek wisata yang statusnya milik perorangan atau pribadi. Sesuai kententuan, mestinya harus mengajukan izin operasional, termasuk menyangkut Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“Sampai sekarang kami tidak penah menerima surat pengajuan dari Pasir Gibug soal rekomendasi perizinan. Padahal ini menyangkut K3 juga,” terangnya.

Terpisah, Humas Pasir Gubug Banjarharjo, Brebes, Angga saat dikonfrmasi mengatakan, hingga saat ini memang belum keluar izinnya karena masih dalam proses. Namun untuk lebih detailnya, ia mengaku tidak tahu.

“Kalau soal izin, informasi dari pimpinan saya sedang proses,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Penataan Ruang (DPSDAPR) Kabupaten Brebes Abdul Majid saat dikonfirmasi mengatakan, obyek wisata Pasir Gibug memang melanggar tata ruang dan tidak berizin. Pihaknya hingga saat ini belum pernah mengeluarkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), sebagai salah satu syarat perizinan.

“Pasir Gibug memang melanggar tata tuang. Kami juga sudah melayangkan surat pemberitahuan jika lokasinya melanggar,” pungkasnya. (**)

error: