Brebes  

Obyek Wisata Pasir Gibug Brebes Diduga Tak Kantongi Izin

Berdiri di Lahan Kawasan Tanaman Pangan

“Sampai sekarang kami tidak penah menerima surat pengajuan dari Pasir Gibug soal rekomendasi perizinan. Padahal ini menyangkut K3 juga,” terangnya.

Terpisah, Humas Pasir Gubug Banjarharjo, Brebes, Angga saat dikonfrmasi mengatakan, hingga saat ini memang belum keluar izinnya karena masih dalam proses. Namun untuk lebih detailnya, ia mengaku tidak tahu.

“Kalau soal izin, informasi dari pimpinan saya sedang proses,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Penataan Ruang (DPSDAPR) Kabupaten Brebes Abdul Majid saat dikonfirmasi mengatakan, obyek wisata Pasir Gibug memang melanggar tata ruang dan tidak berizin. Pihaknya hingga saat ini belum pernah mengeluarkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), sebagai salah satu syarat perizinan.

BACA JUGA :  DPC GMNI Brebes Bagikan Ratusan Coklat Bagi Masyarakat di Peringati Hari Lahir Pancasila 2023

“Pasir Gibug memang melanggar tata tuang. Kami juga sudah melayangkan surat pemberitahuan jika lokasinya melanggar,” pungkasnya. (**)

error: