OJK dan Komisi X DPR RI Gelar Seminar Bahaya Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong

PEMALANG, smpantura – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi X  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar seminar dan penyuluhan tentang waspada investasi bodong dan pinjaman online ilegal.

Dalam seminar tersebut hadir sebagai narasumer  Fahmi Arrafi Kepala sub bagian (Kasubag OJK Tegal,  Dr. Anton Wachidin Widjaja Kepala program studi MM Teknologi President University dan Prof Dr Hendrawan Supratikno anggota DPR RI Komisi X.

“Perubahan pola bisnis dalam industri keuangan menciptakan banyak layanan baru bagi masyarakat, salah satunya investasi online dan pinjaman online. Masyarakat perlu berhati-hati, karena semakin maraknya industri keuangan digital, tak sedikit oknum yang memanfaatkan produk investasi dan pinjaman online ini untuk melakukan kejahatan,” ujar Prof Dr Hendrawan Supratikno, Minggu (8/9).

Ia mengatakan, jika tidak hati-hati, masyarakat bisa terjerumus ke dalam investasi bodong dan terlilit pinjaman online (pinjol) ilegal.

Investasi bodong adalah investasi yang dilakukan pada bisnis yang tidak ada atau palsu, sehingga uang yang ditanamkan investor akan hilang begitu saja.

Sedangkan pinjol ilegal berpotensi merugikan masyarakat karena bunga dan tenggat pinjaman yang tidak transparan, serta ancaman, dan intimidasi dalam penagihan.

Fahmi Arrafi mengatakan, berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), selama tahun 2022 nilai kerugian masyarakat akibat investasi dan pinjol ilegal mencapai sekitar Rp 120,79 triliun. Jumlah tersebut melesat tajam dibandingkan kerugian dari dua instrumen yang sama di tahun 2021 yang baru sekitar Rp 2,54 triliun.

Pemerintah melalui sejumlah kementerian dan lembaga melakukan upaya bersama untuk memberantas dan menindak tegas praktik tersebut. Sejak Januari hingga November 2023 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi telah menutup lebih dari 1.641 entitas keuangan ilegal dan pinjaman online (pinjol) ilegal.

BACA JUGA :  Penyaluran Pupuk Bersubsidi Ditumpangi Penumpang Gelap 

Korban investasi bodong dan pinjol ilegal terdiri dari berbagai kalangan masyarakat. Korban pinjol ilegal yang berangkat dari himpitan ekonomi banyak menjerat guru, korban PHK hingga ibu rumah tangga dan masyarakat perdesaan.

Fenomena ini bahkan menjadi penyebaab maraknya kasus bunuh diri karena menjadi korban investasi bodong dan pinjol ilegal.

Fenomena ini sejalan dengan fakta bahwa literasi keuangan masyarakat Indonesia masih rendah. Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) OJK pada 2022 juga menunjukkan, literasi keuangan

masyarakat baru mencapai 49,68%.

Sementara itu, indeks inklusi keuangan sudah melesat di angka 85,10%. Sehingga sosialisasi tentang literasi keuangan perlu digalakkan untuk mengedukasi masyarakat Indonesia, khususnya agar tidak terjerat investasi bodong dan pinjaman online ilegal.

Atas dasar pemikiran dan kondisi tersebut, Kami dari Yayasan Satya Abdi Pantura bermaksud menyelenggarakan kegiatan Seminar dan Penyuluhan Jasa Keuangan Bersama Komisi XI DPR RI dengan tema “Waspada Investasi Bodong dan Pinjaman Online Ilegal” untuk masyarakat di Kabupaten Pemalang.

Dalam forum tsb, banyak audiens menyampaikan pertanyaan. Antara lain “bagaimana jika seorang yang meminjam dr pinjol, lalu meminjam di pinjol lain untuk menutup lubang sebelumnya, apakah ada kerugian bagi kreditur?” Dan dalam pemaparan OJK, masyarakat harus jeli dengan menggunakan prinsip 2 L (Legal & Logis). Audiens dari kalangan mahasiswa menanyakan standar atau indikator logis seperti apa dalam menghadapi bujukan pinjol ilegal.

error: