Slawi  

Operasi Patuh Candi Tekankan Penindakan Represif

SLAWI, smpantura – Polres Tegal menggelar apel, gelar pasukan operasi patuh candi 2023, Senin (10/7). Operasi patuh candi, dilaksanakan selama 14 hari, mulai tanggal 10 Juli hingga 23 Juli 2023.

Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun menyampaikan, dilaksanakan operasi patuh candi, dalam rangka menciptakan kondisi Kamtibcarlantas pasca pelaksanaan Hari Bhayangkara 2023.

“Operasi patuh candi dilaksanakan guna menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan lalu lintas dan angka fatalitas, serta meningkatkan disiplin masyarakat, dalam berlalulintas,”sebutnya.

Operasi patuh candi ditekankan pada kegiatan edukatif dan persuasif, serta humanis yang didukung dengan penegakan hukum lalu lintas, dengan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Sajarod menyebutkan, sejumlah pelanggaran menjadi sasaran penindakan tegas. Diataranya knalpot brong, tidak menggunakan helm, balap liar dan melanggar rambu lalu lintas.

Terkait becak motor yang ditemui lalu lalang di jalan raya, Sajarod menyebutkan, hal itu ada kajian tersendiri sebagaimana di wilayah tertentu, seperti di Medan yang membolehkan bentor.

BACA JUGA :  Bupati Ischak Lantik 571 PPPK

Sementara itu Kasatlantas Polres Tegal, AKP Erwin Chan Siregar, dalam operasi tersebut diterjunkan 77 personel, dari Binmas dan Lantas Polres Tegal .

Kegiatan operasi patuh candi 2023, dilaksanakan dengan menerapkan pola preemtif sebanyak 20 persen, preventif sebanyak 20 persen dan represif sebanyak 60 persen .

Penindakan represif dilaksanakan,  dengan menggunakan tilang elektronik (ETLE) mobile hand held, didukung penindakan di tempat bagi pelanggaran-pelanggaran yang tidak bisa dilakukan dengan ETLE.

“Kami mengimbau pada masyarakat Kabupaten Tegal, untuk mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara, demi keselamatan kita bersama ,” sebutnya.

Dalam pelaksanaan operasi patuh candi, hari pertama dilakukan penindakan terhadap 150 pelanggar di Kota Slawi. Sebagian besar, karena tidak menggunakan helm. (T04-Red)

error: